Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2012

Al-TAKHARRUJ DAN PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA DAMAI DI PENGADILAN AGAMA

               A .   Al-Takharruj             Al-Takharruj pada perinsipnya merupakan    salah satu bentuk pembagian harta warisan secara damai berdasarkan musyawarah antara para ahli waris.   Al-Taharruj adalah pengunduran diri seorang ahli waris dari hak yang dimilikinya, dan hanya meminta imbalan berupa sejumlah uang atau barang tertentu dari salah seorang ahli waris lainnya. [1]              Al-Takharruj merupakan perjanjian yang diadakan antara para ahli waris untuk mengundurkan diri atau membatalkan diri dari hak warisnya dengan suatu pernyataan resmi (kuat) dan dilakukan dengan ikhlas, sukarela dan tanpa paksaan. [2]               Jadi, takharuj adalah suatu perjanjian damai antar para ahli waris atas keluarnya   atau mundurnya salah seorang ahli waris atau sebagaian ahli waris untuk tidak menerima hak bagiannya dari harta warisan peninggalan pewaris dengan syarat mendapat imbalan tertentu berupa sejumlah uang atau barang dari ahli waris lain.