Perceraian, “halal tetapi dibenci oleh Allah swt.” Kalimat singkat, tetapi sarat dengan makna apabila dikaji secara komperhensip. Halal tapi dibenci. Halalnya penceraian hanya merupakan solusi untuk mengakhiri hubungan perkawinan bagi pasangan suami isteri yang pada kondisi tidak dapat lagi dipersatukan dalam satu rumah tanga karena pertikaiannya sudah sangat parah. Perceraian merupakan solusi mengakhiri pertikaian, dan apabila bercerai dipandang lebih banyak mamfaat dari pada terikat dalam perkawinan yang malah menyengsarakan suami atau istri. Perceraian terjadi tentunya setelah melewati tahap perdamaian, baik di luar pengadilan (juru damai dari keluarga masing-masing, ulama dan umara) maupun setelah berproses pada Pengadilan Agama.