tag:blogger.com,1999:blog-1772018274835426754.post8406714799504502893..comments2022-03-25T06:35:53.395-07:00Comments on Harijah Damis: Al-TAKHARRUJ DAN PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA DAMAI DI PENGADILAN AGAMAharijahdamishttp://www.blogger.com/profile/12916283826324178034noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-1772018274835426754.post-29964189683238674232013-07-02T17:07:20.439-07:002013-07-02T17:07:20.439-07:00maaf numpang, setahu saya dalam ilmu ushul fiqh ji...maaf numpang, setahu saya dalam ilmu ushul fiqh jika ada dalil yang lebih rendah (apalagi hanya atsar sahabat)bertentangan dengan nash yang qath`i, maka dalil yang lebih rendah itu wajib ditinggalkan dan wajib menjalankan nash yang qath`i. dalam pembagian hukum waris jelas hukumnya wajib mengikuti ketentuan dari Allah, bahkan di ujung pembahasan tentang pembagian waris Allah mengancam dgn siksanya orang-orang yang berpaling dari ketentuan (hukum waris)-Nya.sohandihttps://www.blogger.com/profile/06982480261411453624noreply@blogger.com