Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

menujuhijau.blogspot.com: 8 Hal Tercantik Di Dunia

menujuhijau.blogspot.com: 8 Hal Tercantik Di Dunia

Perceraian meningkat, solusi atau tragedi

                              Perceraian,   “halal tetapi dibenci oleh Allah swt.”   Kalimat   singkat, tetapi sarat dengan makna apabila dikaji secara komperhensip.   Halal tapi dibenci.     Halalnya penceraian   hanya merupakan solusi untuk mengakhiri hubungan perkawinan bagi   pasangan suami isteri yang pada kondisi tidak dapat lagi dipersatukan dalam satu rumah tanga karena   pertikaiannya sudah sangat parah.   Perceraian merupakan solusi mengakhiri pertikaian,   dan apabila bercerai dipandang lebih banyak mamfaat dari pada terikat dalam perkawinan yang malah menyengsarakan suami atau istri.   Perceraian terjadi tentunya setelah melewati tahap perdamaian, baik di luar pengadilan (juru damai dari keluarga masing-masing, ulama dan umara) maupun setelah berproses pada Pengadilan Agama.  

Al-TAKHARRUJ DAN PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA DAMAI DI PENGADILAN AGAMA

               A .   Al-Takharruj             Al-Takharruj pada perinsipnya merupakan    salah satu bentuk pembagian harta warisan secara damai berdasarkan musyawarah antara para ahli waris.   Al-Taharruj adalah pengunduran diri seorang ahli waris dari hak yang dimilikinya, dan hanya meminta imbalan berupa sejumlah uang atau barang tertentu dari salah seorang ahli waris lainnya. [1]              Al-Takharruj merupakan perjanjian yang diadakan antara para ahli waris untuk mengundurkan diri atau membatalkan diri dari hak warisnya dengan suatu pernyataan resmi (kuat) dan dilakukan dengan ikhlas, sukarela dan tanpa paksaan. [2]               Jadi, takharuj adalah suatu perjanjian damai antar para ahli waris atas keluarnya   atau mundurnya salah seorang ahli waris atau sebagaian ahli waris untuk tidak menerima hak bagiannya dari harta warisan peninggalan pewaris dengan syarat mendapat imbalan tertentu berupa sejumlah uang atau barang dari ahli waris lain.