Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020
Gambar
Bahagia dan puas ketika perkara warisan yang saya adili berakhir dengan dengan damai.  Para ahli waris yang teridiri dari saundara kandung ataupun ponakan dan paman atau bibi saling berpelukan dengan damai setelah sekian lama putus hubungan kasih sayang diantara mereka hanya karena persoalan harta yang tidak terbagi sesuai dengan ketentuan yang ada.  Damai adalah putusan yang paling adil karena memuaskan semua pihak.  Saya menuangkan dalam buku ini bagaimana cara membagi harta warisan secara damai.
Gambar
GORESAN PENA YANG KUTUANGKAN DALAM BUKU INI BERANGKAT  DARI KEGALAUAN HATI SAYA SEBAGAI SEORANG PRAKTISI MELIHAT KENYATAAN YANG  ADA " PERCERAIAN SEMANGKIT MENINGKAT", LALU DAMPAKNYA KEGENERASI  (ANAK-ANAK DARI PASANGAN YANG BERCERAI).  AKU BERUPAYA BERBAGI PENGALAMAN SEBAGAI SEORANG ISTRI, IBU DARI SEORANG ANAK DAN WANITA KARIR.   BAGAIMANA MENATA RUMAH TANGGA SUPAYA TETAP BAHAGIA, MENJADIKAN SUAMI DAN ANAK-ANAK BETA TINGGAL DI RUMAH SETELAH AKTIPITAS BELAJAR BAGI ANAK SELESAI DAN AKTIVITAS MENCARI NAFKAH BAGI SUAMI TELAH TUNTAS DALAM KESEHARIANNYA.  💓
Gambar
        Ketua Pengadilan Agama Lamongan Harijah Damis (kanan) didampingi Bupati Lamongan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nova Flory Bunda (kiri), Dandim 0812 Letkol Arh Sukma Yudha Wibawa (kedua dari kiri), Kapolres AKBP Feby DP Hutagalung (ketiga dari kiri)   KEMARIN, beberapa daerah mendeklarasikan zona integritas dan peningkataan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya dengan deklarasi itu korupsi dapat dicegah sejak dini. Di antara yang mendeklarasikan ialah Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah. Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Lamongan, Jawa Timur. Ketua PN Brebes, Edi Saputra Pelawi, menyampaikan deklarasi untuk memberi pengayoman yang prima kepada masyarakat dalam mencari keadilan, termasuk warga PN Brebes dan seluruh warga bisa bekerja sama dalam mewujudkannya. Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), ungkap Edi, diterapkan sesuai Peraturan Menteri Pe
PROSEDUR EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN    BERDASARKAN UU. NO. 4/1996 Oleh: Dr. Hj. Harijah D., M.H.   A.         Pendahuluan            Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, menghapus adanya dualisme Kewenangan mengadili sengketa ekonomi syariah antara Peradilan Umum dan Peradilan Agama.   Hal itu berarti bahwa Peradilan Agama merupakan satu-satunya lembaga litigasi yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi   syariah berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.            Undang Undang   No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang   No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama menambah ruang lingkup tugas dan wewenang peradilan agama untuk memeriksa, mengadili, maupun menyelesaikan perkara   antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang ekonomi syariah meliputi: Bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana sya
Gambar
Artikel Bebas  (tulisan lama 2011, tetapi kemudian saya berfikir, sangat signifikan untuk dipublish kembalidengan mempertimbangkan  issue trend kini)                                   Perceraian Meningkat, Solusi atau Tragedi                                         Dr. Hj. Harijah Damis, MH   Perceraian, “halal tetapi dibenci oleh Allah swt.” Kalimat singkat, tetapi sarat dengan makna apabila dikaji secara komperhensip. Halal tapi dibenci. Halalnya penceraian hanya merupakan solusi untuk mengakhiri hubungan perkawinan bagi pasangan suami isteri yang pada kondisi tidak dapat lagi dipersatukan dalam satu rumah tanga karena pertikaiannya sudah sangat parah. Perceraian merupakan solusi mengakhiri pertikaian, dan apabila bercerai dipandang lebih banyak mamfaat dari pada terikat dalam perkawinan yang malah menyengsarakan suami atau istri. Perceraian terjadi tentunya setelah melewati tahap perdamaian, baik di luar pengadilan (juru damai dari keluarga masing-masing, ulama dan umara) maupun set