PA Sapu Calo, PN Buka PTSP - Memontum.Com  Ketua Pengadilan Agama Lamongan Harijah Damis (kanan) didampingi Bupati Lamongan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nova Flory Bunda (kiri), Dandim 0812 Letkol Arh Sukma Yudha Wibawa (kedua dari kiri), Kapolres AKBP Feby DP Hutagalung (ketiga dari kiri)   KEMARIN, beberapa daerah mendeklarasikan zona integritas dan peningkataan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya dengan deklarasi itu korupsi dapat dicegah sejak dini. Di antara yang mendeklarasikan ialah Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah. Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Lamongan, Jawa Timur. Ketua PN Brebes, Edi Saputra Pelawi, menyampaikan deklarasi untuk memberi pengayoman yang prima kepada masyarakat dalam mencari keadilan, termasuk warga PN Brebes dan seluruh warga bisa bekerja sama dalam mewujudkannya. Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), ungkap Edi, diterapkan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan instansi pemerintah. Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti, mengapresiasi upaya untuk mewujudkan WBK dan WBBM. Ia berharap upaya yang baik ini dapat terus berjalan, tentunya dengan komitmen yang kuat dari seluruh jajarannya. Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Lamongan Harijah Damis mengungkapkan, meski baru dicanangkan, perubahan menuju ZI WBK WBBM sudah dilaksanakan sejak 2018. Contohnya, keberadaan calo, parkir yang semrawut, administrasi yang belum tertata, serta sarana dan prasarana yang kurang memadai sudah dibenahi. "Saat ini sudah tidak ada calo perkara karena telah menggunakan inovasi berupa antrean elektronik terpadu, e-court atau pengadilan secara elektronik, dan e-register. Selain itu, saat ini parkir juga sudah tertata bahkan terdapat parkir bagi difabel, ruang laktasi, dan tempat bermain anak," ungkap Harijah Damis. Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nova Flory Bunda menambahkan, dengan adanya PTSP, bisa mencegah terjadinya tindak korupsi. Dia berharap pencanangan ZI WBK WBBM bisa menjadi pemantik instansi lain untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat. Di sisi lain, data DPTb dari KPU Provinsi Babel, jumlah pemilih luar daerah yang memilih di Babel sebanyak 1.132 pemilih. "Awalnya DPT Babel 932.569 pemilih, dengan ada penambahan 128 menjadi 932.697 pemilih," kata Ketua KPU Provinsi Babel, Davitri. Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, bersama Satpol PP, damkar, TNI, dan kepolisian kembali menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, kemarin. (FL/MG/BB/RZ/JH/RF/SS/N-3)

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/218318-bertekad-cegah-korupsi-dengan-deklarasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Al-TAKHARRUJ DAN PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA DAMAI DI PENGADILAN AGAMA

Analisis Putusan Kasus Hadhanah