Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2022
Gambar
 
  HAK ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT Dr. Hj. Harijah D., M.H. HAKIM TINGGI PTA. Gorontalo E - mail: harijahdamis@gmail.com   I.               PENDAHULUAN A.            Latar Belakang Perkawinan merupakan suatu akad   ( perjanjian ) yang suci dan kuat antara seorang laki-laki   dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal (Harijah Damis, 2008, P. 2) . Akad (perjanjian) dalam perkawinan tidak saja sekedar menghalalkan bersatunya seorang laki-laki dan perempuan dalam membina rumah tangga, tetapi juga ada tujuan yang akan diwujudkan dengan akad tersebut, yakni membentuk keluarga yang kekal dan bahagia.   Selain itu, untuk sah akad dalam sebuah perkawinan harus dilaksanakan menurut agama masing-masing, dan agar sebuah perkawinan menimbulkan akibat hukum, seperti hak dan kewajiban antara suami, istri maupun kewajiban terhadap anak-anak yang telah dilahirkan, maka wajib dicatatkan berdasarkan peraturan perundang-undangan y