Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2022
POINT-POINT PERUBAHAN UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN KE EMPAT Amandemen UUD 1945 dimulai tahun 1999 hingga tahun 2002 sebanyak 4 ( empat ) kali. I . Amandemen UUD 1945 I   ( Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999 ). Hasil Amandemen UUD 1945 yang pertama meliputi 9 pasal dan 16 ayat sebagai berikut: - Pasal 5 Ayat 1: Hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR - Pasal 7: Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden - Pasal 9 Ayat 1 dan 2: Sumpah presiden dan wakil presiden - Pasal 13 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan dan penempatan duta - Pasal 14 Ayat 1: Pemberian grasi dan rehabilitasi - Pasal 14 Ayat 2: Pemberian amnesti dan abolisi - Pasal 15: Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain - Pasal 17 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan menteri - Pasal 20 Ayat 1-4: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) - Pasal 21: Hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) 2. Amandemen UUD 1945 II ( Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000 ) Hasil Amandemen UUD 1945