Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2024
  Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Salah Satu Sumber Sengketa Dalam Kegiatan Ekonomi Syariah   A.    PENDAHULUAN         Hukum Ekonomi syariah adalah serangkaian aturan yang mengikat mengenai kegiatan ekonomi dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dengan perinsip syariah berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah. [1] Kegiatan ekonomi merupakan bagian dari aktivitas (hubungan) antar manusia dengan manusia lain kaitan dengan ekonomi syariah yang terimplementasi dalam bentuk hubungan untuk mengadakan perjanjian, hubungan dengan obyek ekonomi atau hukum yang berkaitan dengan benda-benda yang menjadi obyek ekonomi.         Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia sangat maju seiring   dengan kemajuan dan perkembangan masyarakat, baik pada tataran hukummnya maupun bidang produksi, distribusi, dan komsumsi.   Di bidang hukum misalnya, lahirnya Undang-Undang   Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang   Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Surat berharga Syariah Negar