Wanprestasi Dan Sengketa Ekonomi Syariah

1. Pengertian wanprestasi

         Wanprestasi berasal dari Bahasa belanda yang artinya, “prestasi buruk, yang menurut kamus hukum wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cedera janji, dan tidak menepati janji dalam perjanjian.”. (Amran suadi: 130) “Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan maupun kelalaian. Menurut J.satrio, wanprestasi adalah : “suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”. (Amran suadi: 130)

Benuk-bentuk wanprestasi yang dapat kita temui adalah :

a)      Tidak melaksanakan isi kontrak sama sekali;

b)      Melaksanakan sebagian isi kontrak;

c)      Melaksanakan kontrak tidak sebagaimana mestinya;

d)      Melaksanakan kontrak namun terlambat. (Ahmad Rizki Sridadi: 87)

2. Sengketa Ekonomi Syariah

Faktor  penyebab terjadinya sengketa ekonomi syariah antara lain:

1.      Dalam proses pembuatan akad terdapat ketidaksepahaman para pihak dalam proses bisnis, karena terjebak pada orientasi keuntungan, karakter coba-coba, atau karena ketidakmampuan mengenali mitra bisnisnya.


2.      Akad atau kontrak sulit untuk dilaksanakan karena :

a.       Para pihak kurang cermat atau berhati-hati ketika melakukan perundingan pendahuluan.

b.      Tidak mempunyai keahlian untuk mengkontruksikan norma-norma akad yang pasti, adil dan efesien.

c.       Kurang mampu mencermati resiko yang potensial akan terjadi atau secara sadar membiarkan potensi itu akan terjadi.

d.      Tidak jujur atau amanah.( Amran Suadi: 7-8)

 

3.               Analisis Penyelesaian Sengketa Wanprestasi dalam Putusan Pengadilan Berdasarkan Hukum Islam.

Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan merupakan bagian dari agama Islam. Sejak ajaran Islam di terima di beberapa wilayah nusantara, hukum Islam sebagai suatu sistem hukum yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadist dan dikembangkan dengan pemikiran atau ra’yu manusia yang berlaku dalam berbagai bidang dalam kehidupan.. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain meliputi:

4.         Bank syariah;

5.         Lembaga keuangan mikro syariah;

6.         Asuransi syariah;

7.         Reasuransi syariah;

8.         Reksadana syariah;

9.         Obligasi syariah;

10.     Sekuritas syariah;

11.     Pembiayaan syariah;

12.     Pegadaian syariah;

13.     Dana pensiun lembaga keuangan syariah;

14.     Bisnis syariah. 

Dalam Putusan Perkara wanprestasi ekonomi syariah, Pengadilan Agama Banyumas menerima gugatan yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama. Penggugat dalam hal ini berindak untuk dan atas nama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dengan dalil gugatannya Penggugat sudah melakukan upaya penagihan, panggilan, dan pemberitahuan maupun pendekatan secara kekeluargaan dengan Para Tergugat untuk penyelesaian sengketa ini akan tetapi Para Tergugat tidak ada itikad baik untuk melaksanakan kewajiban- kewajibannya sebagaimana yang telah tertuang dalam akad tersebut.


Berdasarkan gugatan tersebut maka mejelis hakim Pengadilan yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut, memberikan Putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

2.  Menyatakan Penggugat dan Para Tergugat telah membuat kesepakatan tertanggal 25 Maret 2019;

3. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat untuk menaati kesepakatan tersebut;

4.   Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp,- (Ribu Rupiah).

Pada Pertimbangan hukum termuat, Para Tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibannya yang tertuang dalam akad pembiayaan murabahah yang telah disetujuinya, ini berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 1 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakiNya”.

Maka dalam hal ini Majelis Hakim telah memutus sesuai dengan Al-Qur’an, karena Para Tergugat terbukti melakukan wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan,  dan mengganti kerugian tersebut.

Yang kedua Majelis Hakim memutuskan Menghukum Tergugat dan Para Tergugat untuk menaati kesepakatan tersebut, kesepakan yang dimaksud kesepakan pada, hal ini sesuai dengan Firmal Allah dalam Surah An-Nahl ayat 91:

“ dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu batalkan sumpah-sumpah (mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah- sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

4. Analisis berdasarkan prinsip keadilan

Dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sudah diwajibkan kepada para hakim untuk menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Oleh karenanya, agar penegakan hukum di Indonesia dapat lebih baik diperlukan penegakan hukum yang berkeadilan.11

 

Putusan Hakim sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut:

 

     Putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

 

     Tiap putusan pengadilan harus ditannda tangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan paniterayang ikut serta bersidang . 

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, wanprestasi ekonomi syariah dalam Putusan Pengadilan. Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terbukti dengan tidak menjalankan kewajibannya yang tertuang pada perjanjian yang telah dibuat dengan Penggugat. Sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penggugat dalam surat gugatannya memohon agar Hakim menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

dengan gugatan dari Penggugat untuk membayar kerugian materiil dan biaya-biaya yang timbul Dalam sengketa ini.

Berdasarkan hal tersebut Hakim Pengadilan Agama Banyumas memutuskan sebagai berikut:

1.         Mengabulkan gugatan Penggugat.

2.         Menyatakan Penggugat dan Para Tergugat telah membuat kesepakatan tertanggal 25 Maret 2019.

3.         Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk menaati kesepakan tersebut.

4.         Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.,- (Ribu Rupiah).

Karena gugatan dikabulkan dan Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya maka Tergugat dibebani membayar biaya perkara. Sesuai Pasal 181 ayat (1) HIR, yang berbunyi:

“ barang siapa dikalahkan dengan Putusan Hakim,akan dihukum pula membayar biaya perkara. Akan tetapi biaya perkara itu semuanya atau sebagian boleh diperhitungkan antara suami-istri, keluarga sedarah dalam garis lurus, saudara laki- laki dan saudara perempuan, atau keluarga semenda dalam derajat yang sama begitu pula halnya masing-masing pihak dikalahkan dalam hal-hal tertentu.”.

Dari Putusan tersebut Putusan Pengadilan sudah memenuhi prinsip keadilan. Dimana Penggugat dan Tergugat telah membuat kesepakatan damai dan harus menaatinya dengan ada nya kesepakatan ini maka kedua belah pihk dapat dikatakan sama-sama sudah dapat menerima isi keputusan ini.

Putusan hakim yang mencerminkan keadilan memang tidak mudah untuk dicarikan tolok ukur bagi pihak-pihak yang bersengketa. Karena adil bagi satu pihak belum tentu adil bagi pihak yang lain. Tugas hakim adalah menegakkan keadilan sesuai dengan irah-irah yang dibuat pada kepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Keadilan yang dimaksudkan dalam putusan hakim adalah yang tidak memihak terhadap salah satu pihak yang berperkara, mengakui adanya persamaan hak dan kewajiban kedua belah pihak

Daftar Pustaka
       Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik (Jakarta: Prenada Media Group, 2017), halaman 130.
   Ahmad Rizki Sridadi, Aspek Hukum dalam Bisnis (Surabaya:Airlangga University Press, 2009), halaman 87.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Al-TAKHARRUJ DAN PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA DAMAI DI PENGADILAN AGAMA

Analisis Putusan Kasus Hadhanah