POINT-POINT PERUBAHAN UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN KE EMPAT
Amandemen UUD 1945 dimulai tahun 1999 hingga tahun 2002 sebanyak 4 (empat) kali.
I. Amandemen UUD
1945 I (Sidang Umum MPR
1999 tanggal 14-21 Oktober 1999).
Hasil Amandemen UUD 1945 yang pertama meliputi 9 pasal dan 16 ayat
sebagai berikut:
- Pasal 5 Ayat 1: Hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
- Pasal 7: Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
- Pasal 9 Ayat 1 dan 2: Sumpah presiden dan wakil presiden
- Pasal 13 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan dan penempatan duta
- Pasal 14 Ayat 1: Pemberian grasi dan rehabilitasi
- Pasal 14 Ayat 2: Pemberian amnesti dan abolisi
- Pasal 15: Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain
- Pasal 17 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan menteri
- Pasal 20 Ayat 1-4: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Pasal 21: Hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
2. Amandemen UUD 1945
II (Sidang Tahunan
MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000)
Hasil Amandemen UUD 1945 yang kedua meliputi
27 Pasal dalam 7 Bab sebagai berikut:
- Bab VI mengenai Pemerintah Daerah
- Bab VII mengenai Dewan Perwakilan Daerah
- Bab IXA mengenai Wilayah Negara
- Bab X mengenai Warga Negara dan Penduduk
- Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia
- Bab XII mengenai Pertahanan dan Keamanan
- Bab XV mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
3. Amandemen UUD
1945 III (Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9
November 2001)
Hasil Amandemen UUD 1945 yang kedua meliputi
23 Pasal dalam 7 Bab sebagai berikut:
- Bab I mengenai Bentuk dan Kedaulatan
- Bab II mengenai MPR
- Bab III mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara
- Bab V mengenai Kementerian Negara
- Bab VIIA mengenai DPR
- Bab VIIB mengenai Pemilihan Umum
- Bab VIIIA mengenai BPK
4. Amandemen UUD
1945 (Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal
1-11 Agustus 2002)
Hasil Amandemen UUD 1945 yang kedua
meliputi 19 Pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang
dihapuskan. Hasil Amandemen UUD 1945 yang keempat menetapkan:
- UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua,
ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
- Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke-9
tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
- Bab IV tentang "Dewan Pertimbangan Agung" dihapuskan dan
pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang
"Kekuasaan Pemerintahan Negara"
Dalam perubahan keempat, ditetapkan beberapa hal, dalam beberapa pasal sebagai berikut.
1. Pasal 2,
Ayat
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Ayat
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali
dalam lima tahun di ibu kotanegara.
Ayat (3) Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
diubah menjadi:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang
2. Pasal 6 A
Ayat (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Ayat (2) Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Ayat (3) Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah
suara dalam pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Ayat (5) Tata cara pelaksanaan
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
diubah menjadi
-
(4) Dalam hal tidak adanya
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 8
Ayat (1) Jika Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya.
Ayat (2) Dalam hal terjadi kekosongan
Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis
Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden
dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
diubah menjadi
-
(3) Jika Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari
setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Pasal 11
Ayat (2) Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional
diatur dengan undang-undang.
diubah menjadi
-
(1) Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.
Pasal 16
Ayat (1) Susunan Dewan Pertimbangan
Agung ditetapkan dengan undang-undang.
Ayat (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan
Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
diubah menjadi
-
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Bab IV: Dewan
Pertimbangan Agung dihapus
Bab VIII: Hal
Keuangan
Pasal 23B
-
Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 23D
-
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Bab IX: Kekuasaan
Kehakiman
Pasal 24
Ayat (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Ayat (2)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
diubah menjadi
-
(3) Badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Bab XIII:
Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31
Ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran.
Ayat (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
diubah menjadi
-
(1) Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan.
-
(2) Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
-
(3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan undang-undang.
-
(4) Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
-
(5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia.
diubah menjadi
-
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
-
(2) Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Bab XIV
Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
Pasal 33
Ayat (1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
diubah menjadi
-
(1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
-
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
-
(3) Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
-
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
-
(5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh Negara.
diubah menjadi
-
(1) Fakir miskin dan anak-anak
yang terlantar dipelihara oleh negara.
-
(2) Negara mengembangkan sistem
jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
-
(3) Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
-
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 37
Ayat (1) Untuk mengubah Undang-Undang
Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat harus hadir.
Ayat (2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
diubah menjadi
-
(1) Usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
-
(2) Setiap usul perubahan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan
jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
-
(3) Untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
-
(4) Putusan untuk mengubah
pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya
lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
Aturan Peralihan
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada
Pemerintah Indonesia.
diubah menjadi
-
Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan
yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
diubah menjadi
-
Semua lembaga negara yang ada
masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
diubah menjadi
-
Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Aturan tambahan
Ayat (1) Dalam enam bulan sesudah
akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
Ayat (2) Dalam enam bulan sesudah
Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan
Undang-Undang Dasar.
Diubah menjadi
Pasal I
-
Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
Pasal II
- Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. (Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) pada tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan)
Komentar
Posting Komentar