Bahagia dan puas ketika perkara warisan yang saya adili berakhir dengan dengan damai.  Para ahli waris yang teridiri dari saundara kandung ataupun ponakan dan paman atau bibi saling berpelukan dengan damai setelah sekian lama putus hubungan kasih sayang diantara mereka hanya karena persoalan harta yang tidak terbagi sesuai dengan ketentuan yang ada.  Damai adalah putusan yang paling adil karena memuaskan semua pihak.  Saya menuangkan dalam buku ini bagaimana cara membagi harta warisan secara damai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Al-TAKHARRUJ DAN PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA DAMAI DI PENGADILAN AGAMA

Analisis Putusan Kasus Hadhanah