Bahagia dan puas ketika perkara warisan yang saya adili berakhir dengan dengan damai. Para ahli waris yang teridiri dari saundara kandung ataupun ponakan dan paman atau bibi saling berpelukan dengan damai setelah sekian lama putus hubungan kasih sayang diantara mereka hanya karena persoalan harta yang tidak terbagi sesuai dengan ketentuan yang ada. Damai adalah putusan yang paling adil karena memuaskan semua pihak. Saya menuangkan dalam buku ini bagaimana cara membagi harta warisan secara damai.
Al-TAKHARRUJ DAN PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA DAMAI DI PENGADILAN AGAMA
A . Al-Takharruj Al-Takharruj pada perinsipnya merupakan salah satu bentuk pembagian harta warisan secara damai berdasarkan musyawarah antara para ahli waris. Al-Taharruj adalah pengunduran diri seorang ahli waris dari hak yang dimilikinya, dan hanya meminta imbalan berupa sejumlah uang atau barang tertentu dari salah seorang ahli waris lainnya. [1] Al-Takharruj merupakan perjanjian yang diadakan antara para ahli waris untuk mengundurkan diri atau membatalkan diri dari hak warisnya dengan suatu pernyataan resmi (kuat) dan dilakukan dengan ikhlas, sukarela dan tanpa paksaan. [2] Jadi, takharuj adalah suatu perjanjian damai antar para ahli waris atas keluarnya atau mundurnya salah seorang ahli waris atau sebagaian ahli waris untuk tidak menerima hak bagiannya dari harta warisan peninggalan pewaris dengan syarat mendapat imbalan tertentu berupa sejumlah uang atau barang dari ahli waris lain.
Komentar
Posting Komentar