Al-TAKHARRUJ DAN PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA DAMAI DI PENGADILAN AGAMA



               A.  Al-Takharruj
            Al-Takharruj pada perinsipnya merupakan   salah satu bentuk pembagian harta warisan secara damai berdasarkan musyawarah antara para ahli waris.  Al-Taharruj adalah pengunduran diri seorang ahli waris dari hak yang dimilikinya, dan hanya meminta imbalan berupa sejumlah uang atau barang tertentu dari salah seorang ahli waris lainnya.[1]
             Al-Takharruj merupakan perjanjian yang diadakan antara para ahli waris untuk mengundurkan diri atau membatalkan diri dari hak warisnya dengan suatu pernyataan resmi (kuat) dan dilakukan dengan ikhlas, sukarela dan tanpa paksaan.[2]
              Jadi, takharuj adalah suatu perjanjian damai antar para ahli waris atas keluarnya  atau mundurnya salah seorang ahli waris atau sebagaian ahli waris untuk tidak menerima hak bagiannya dari harta warisan peninggalan pewaris dengan syarat mendapat imbalan tertentu berupa sejumlah uang atau barang dari ahli waris lain.
Dasar hukumnya
               Pembagian harta warisan dalam bentuk Takharuj tidak dijumpai dasar hukumnya baik dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi saw.  Dasar hukumnya merupakan hasil ijtihad (atsar sahabat) atas peristiwa yang terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Usman bin Affan. Atsar tersebut sebagai berikut:
ﻋﻦ ﺍﺒﻰ ﻴﻮﺴﻒ ﻋﻤﻦ ﺤﺪﺜﻪ ﻋﻤﺮﻮﺒﻦ ﺪﻴﻨﺎﺮ ﻋﻦ ﺍﺒﻦﻋﺒﺎﺲ : ﺃﻦﺍﺤﺪﻲ ﻨﺴﺎﺀ ﻋﺒﺪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺒﻦ ﻋﻮﻒ ﺼﻠﺤﻮﻫﺎﻋﻠﻰ ﺜﻼﺜﺔ ﻮﺜﻤﺎﻨﻴﻦ ﺃﻠﻔﺎ ﻋﻠﻰﺃﺨﺮﺠﻮﻫﺎ ﻤﻦ ﻤﻴﺮﺍﺚ.
Artinya:
            Dari Abi Yusuf dari seseorang yang menceritakan kepadanya, dari Amru bin Dinar dari ibnu Abbas:  Salah  seorang istri Abdurrahman bin ‘Auf  diajak untuk berdamai oleh para ahli waris terhadap harta sejumlah delapan puluh tiga ribu dengan mengeluarkannya dari pembagian harta warisan.[3]
              Dari atsar sahabat tersebut, dipahami bahwa pembagian harta waris dengan menggunakan perinsip musyawarah dan damai dilakukan oleh para janda dan anak Abdurrahman bin ’Auf dengan cara salah seorang jandanya menyatakan keluar dari haknya untuk menerima harta warisan suaminya, namun dengan imbalan pembayaran uang sejumlah delapan puluh tiga ribu dinar dan ada yang menyatakan delapan puluh tiga ribu dirham.
           Istri (janda)  almarhum Abd. Rahman bin ’Auf berjumlah 4 orang, dan salah seorang di antaranya bernama Thumadhir binti al-Ashbag menyatakan mengundurkan diri dari bagian yang seharusnyaa diterima dengan imbalan pembayaran sejumlah uang.  Bagian Thumadhir adalah  ¼ dari 1/8 atau 1/32 dari keseluruhan harta warisan pewaris.  Baagian tersebut dinilai dengan uang sejumlah 83 dirham atau ada yang menyatakan 83 dinar.
            Selain atsar sabahat, dasar hukum al-takharruj adalah analogi terhadap setiap terjadi muamalah jual beli dan tukar menukar atas dasar kerelaan masing-masing, sehingga sepanjang terjadi kerelaan dan kesepakatan,  perjanjian pembagian harta warisan dengan metode takharruj hukumnya boleh.
            Jadi, takharuj adalah pembagian harta warisan secara damai dengan perinsip musyawarah.  Pembagian harta warisan dengan metode tersebut,  para ahli warislah yang berperan dan berpengarauh dalam menentukan, baik cara pembagiannya maaupun besar bagian para ahli waris.  Pembagian harta warisan dalam bentuk ini dapat saja keluar dari ketentuan pembagian harta warisan yang telah ditetapkan berdasarkan al-Qur’an dan hadis Rasulullah saw., namun atas dasar kesepakatan dan kerelaan antara para ahli waris untuk kemaslahatan para ahli waris.
            Pembagian harta warisan dengan cara perjanjian takharuj telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum warisan Mesir pada pasal 48, yang menjelaskan tentang definsisnya, bentuknya dan cara pembagian harta warisan kepada ahli waris apabila terdapat ahli waris yang mengadakan perjanjian takharuj.[4]
Bentuk-Bentuk Takharuj
            Takharuj merupakan perjanjian antara para ahli waris, ahli waris yang menyatakan diri keluar, mendapat imbalan atau pembayaran dari ahli waris lain.  Bentuknya adalah:
1.      Perjanjian dua pihak. Pembagian harta warisan dalam bentuk ini adalah   terdapat dua pihak, pihak pertama adalah ahli waris yang menyatakan diri keluar dari hak untuk menerima warisan dan menyerahkan bagian warisannya kepada pihak kedua atau ahli waris lain. Selanjutnya pihak kedua (ahli waris lain) menyerahkan sesuatu sebagai tebusan atas harta warisan yang telah diserahkan kepada ahli waris pihak pertama.
2.      Perjanjian jual beli.  Takharuj dalam bentuk ini adalah seakan-akan terjadi trasanki jual beli.  Pihak ahli waris pertama yang telah menyerahkan bagian harta warisannya kepada pihak ahli waris kedua menerima pembelian atau harta  yang diberikan oleh pihak ahli waris yang kedua.
3.      Perjanjian tukar menukar.  Al-takharuj  juga dapat berbentuk tukar menukar barang harta warisan atau barter.  Dalam bentuk ini, pihak yang  telah menyatakan keluar atau mundur dari menerima harta warisan pewaris menerima tebusan  atau barter sebagai alat penukar dari harta warisan yang seharusnya menjadi bagiannya.  Tebusan atau barter itu diberikan oleh ahli waris lain yang tidak mengundurkan diri.
           Adapun cara pembagiannya adalah:
a.      Para ahli waris yang berhak menerima harta warisan pewaris terlebih dahulu ditentukan besar bagian masing-masing termasuk ahli waris yang keluar atau mengundurkan diri.
b.      Pihak ahli waris yang mundur/keluar ditetapkan besar bagiannya dari harta warisan pewaris.
c.      Bagian ahli waris yang keluar atau mundur dibayar atau ditebus atau dibarter oleh ahli waris yang tidak mengundurkan diri.
d.      Sisa yang dijadikan barter atau tebusan, dibagi oleh ahli waris yang tidak keluar menurut besar bagian masing-masing.
B. Wujud  Pelaksanaan Pembagian Harta Waris Secara Damai di Pengadilan Agama
            Pembangian harta warisan dapat dilakukan dengan jalan damai (islah) antara para ahli waris.  Islah  dapat dipahami sebagai upaya untuk mengakhiri sengketa atau perselisihan antara pihak ahli waris secara damai berdasarkan kesepakatan-kesepatan antara dua pihak
           Upaya perdamaian pada tataran hukum positif di Indonesia yang telah dintegrasikan dalam proses beracara di pengadilan secara substansial sama yang dipraktekkan dalam  peradilan Islam.  Upaya perdamaian dipraktikkan pada masa Khalifah Umar binKhattab dengan dasar hukum risalat al-Qada yang dikirim kepada  Abu Musa al-Asy’ari, haakim di Kufah atas perintah Khalifah Umar bin Khatab.  Risalah tersebut isinya mengandung pokok-pokok hukum yang harus diperpegangi oleh hakim dalam menyelesaikan perkara sebagai hukum acara.  Risalah ini sangat terkenal dan kini dijadikan pegangan/pedoman pokok oleh para hakim dalam melaksanakan tugasnya termasuk di Indonesia.[5] 
            Pada perkara perdata, wajib bagi majelis hakim untuk mendamaikan pihak yang bersengketa sebelum memuliai pemeriksaan pokok perkara. (Pasal 154 Rbg./130 HIR), bahkan Mahkamah Agung RI., mengintensipkan proses perdamaian dengan cara mengintegrasikan prose mediasi ke dalam prosedur beracara di Pengadilan melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia  (PERMA RI.) nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
             Pelaksanaan pembagian harta warisan secara damai setelah terjadi sengketa pada Pengadilan Agama, dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu:
a.      Dilakukan atau diupayakan oleh mediator yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa, baik mediator dari kalangan hakim maupun dari mediator  kalangan luar hakim.
b.      Dilakukan atau diupayakan oleh majelis hakim yang menangani perkara yang bersangkutan.
Upaya damai yang dilakukan oleh mediator maupun oleh majelis hakim yang bersangkutan setelah perkara disidangkan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Agama.
Adapun prosedur penerimaan perkara harta warisan, sama dengan perkara lainnya, seperti perkara perceraian, baik yang diajukan oleh seorang istri maupun yang diajukan oleh seorang suami dan perkara harta bersama,  yaitu:
a.      Para pihak datang ke Pengadilan Agama menyerahkan surat gugatan kepada petugas meja 1[6].  Surat gugatan yang diserahkan sebanyak jumlah pihak ditambah tiga rangkap untuk majelis hakim yang ditunjuk menangani perkara yang bersangkutan.
b.      Petugas meja II melengkapi berkas dan menulis dalam buku register induk  gugatan, lalu menyerahkan kepada ketua Pengadilan Agama untuk ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut dengan terlebih dahulu melalui wakil panitera dan panitera.
c.      Paling lambat dua hari kerja, ketua Pengadilan Agama menetapkan majelis hakin yang akan menangani perkara tersebut.
d.      Majelis hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang pertama, dengan memerintahkan jurusita untuk memanggil para pihak berperkara datang menghadiri sidang pada hari yang telah ditentukan atau pada hari sidang pertama.[7]
e.      Pada hari sidang pertama, majelis hakim mengarahkan kepada para pihak bersengketa untuk menempuh proses mediasi dan untuk kepentingan itu majelis hakim menunda sidang.
Proses mediasi di Pengadilan Agama umumnya dipimpin oleh mediator dari kalangan hakim[8] yang dipilih oleh para pihak yang berperkara/bersengketa karena belum ada pihak  luar yang memenuhi syarat menjadi mediator.[9]  Tenggang waktu yang diberikan kepada mediator untuk melaksanakan proses mediasi adalah selama empat puluh hari,  dan dapat ditambah lima belas hari lagi jika dibutuhkan.
Mediator yang memimpin upaya perdamaian berdasarkan pasal 15 ayat (4), wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan  penyelesaian terbaik bagi para pihak yang bersengketa.
Apabila terjadi perdamaian, mediator merumuskan isi kesepakatan-kesepakatan para pihak yang bersengketa dan dibuat akte perdamaian.  Setelah akte perdamaian selesai dan dibacakan kepada para pihak, mediator  melaporkan hasil kesepakatan yang telah dibuat kepada majelis hakiim yang menangani perkara tersebut.
Majelis hakim yang menerima laporan perdamaian dari mediator, membacakan hasil perdamaian yang telah dilaporkan dan dimasukkan dalam putusan akhir.
Adapun wujud pelaksanaan pembagian harta warisan secara damai oleh majelis hakim yang menangani perkara dimaksud adalah:
a.       Setelah majelis hakim menerima laporan dari mediator[10] bahwa proses mediasi tidak berhasil mendamaikan para pihak,  pada sidang yang telah ditetapkan majelis hakim berupaya mendamaikan pihak yang berperkara sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
b.      Apabila terjadi kesepakatan atau perdamaian oleh majelis hakim,  perdamaian itu dimasukkan dalam putusan akhir majelis hakim tersebut.
c.      Amar putusan majelis hakim menghukum para pihak untuk menaati perdamaian yang telah disepakati.
Untuk wujud pembagian harta warisan di luar sengketa adalah:
a.      Para ahli waris mendaftarkan permohonan pertolongan pembagian harta warisan pada petugas yang telah ditunjuk di bagian meja I.
b.      Pendaftaran  permohonan tersebut oleh meja I dicatat dalam buku pendaftaran secara khusus, yakni buku register permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa (P3HP) yang terpisah dengan buku register perkara gugatan maupun permohonan secara umum.
c.      Ketua Pengadilan Agama menentukan hari pertemuan para ahli waris untuk upaya pembagian harta warisan berdasarkan hukum kewarisan Islam.
d.      Setelah terjadi pembagian harta warisan berdasarkan hukum kewarisan Islam,   dibuat akta komparisi (akta keahliwarisan).
e.      Akta komparisi menjadi bukti telah terjadi pembagian harta warisan di luar sengketa melalui pertolongan ketua Pengadilan Agama


C. Analisis  Al-Takharuj Dan Pembagian Harta Warisan Secara Damai Pada Praktik Pengadilan Agama
             Secara substansi, pembagian harta warisan dengan metode  al-takharuj sama dengan praktik pembagian harta warisan secara damai di Pengadilan Agama yang menjadi obyek penelitian penulis.  Sisi persamaannya adalah   pembagian harta warisan secara damai berdasarkan perinsip musyawarah. Para ahli waris bermusyawarah dan bersepakat tentang bagian masing-masing ahli waris.  Pembagian harta warisan dalam bentuk ini berdasarkan keinginan para ahli waris yang telah disepakati secara bersama-sama.  
           Kebolehan  pembagaian harta warisan secara damai didasarkan pada atsar sahabat sebagai berikut:
ﻋﻦ ﺃﺒﻲ ﻴﻮﺴﻒ ﻋﻤﻦ ﺤﺪﺜﻪ ﻋﻦﻋﻤﺮﻮﺒﻦ ﺪﻴﻨﺎﺮﻋﻦﺍﺒﻦ ﻋﺒﺎﺲ: ﺃﻦ ﺍﺤﺪ ﻲ ﻨﺴﺎﺀ ﻋﺒﺪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺒﻦ ﻋﻮﻒ  ﺼﻠﺤﻮﻫﺎﻋﻠﻰ ﺜﻼﺜﺔ ﻮﺜﻤﺎﻨﻴﻦ ﺃﻠﻔﺎ ﻋﻠﻰ ﺃﻦ ﺃﺨﺮﺠﻮﻫﺎ ﻤﻦ ﺍﻠﻤﻴﺮﺚ
            Selain itu, dasar hukumnya adalah analogi terhadap perjanjian jual beli dan perjanjian tukar menukar barang yang syarat kebolehannya adalah adanya keridhaan (kerelaan) masing-masing pihak yang mengadakan trasanksi.  Hal tersebut didasarkan pada Q.S. al-Nisa/4: 29 sebagai berikut:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ    
Artinya:
          Hai orang-orang yang beriman jaanganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu dan janganlah kam membunuh dirimu sesungguhnya Allah 
          Ayat di atas memberi petunjuk tata cara memperoleh harta yang halal untuk dimakan, yakni dengan jalan perniagaan (trasanksi jual beli)  atas keridhaan masing-masing pihak.  al-takharruj dan praktik pembagian harta warisan secara damai di pengadilan Agama dilakukan atas dasar keridhaan (kerelaan) masing-masing pihak.
          Selain itu, tujuan al-Takharruj maupun pembagian harta warisan secara damai di Pengadilan Agama adalah untuk kemaslahatan para ahli waris.  Hal tersebut sejalan  dengan kaidah pikih
ﺍﻴﻦﻤﺎ ﺘﻜﻮﻦ ﺍﻠﺼﻠﺤﺔ ﻔﺜﻢ ﺸﺮﻉ ﷲ

Kaidah fikih tersebut menjelaskan bahwa apabila sesuatau perbuatan hukum menghasilkan kemaslahatan, disanalah hokum Allah.  Hakekat maslahat adalah segala sesuatu yang mendatangkan keuntungan dan menjauhkan dari bencana.[11] Dalam pandangan ahli ushul maslahat adalah memberikan hukum syara’ kepada sesuatu yang tidak terdapat dalam nash dan  ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan.[12]  Kemaslahatan yang dihasilkan dari pembagian harta warisan secara damai adalah:
  1. Persengketaan antara ahli waris bisa berakhir.  Berakhirnya persengketaan ahli waris, berarti merajut dan terjalin hubungan silaturrahim antara ahli waris.
  2.  Menghindari konplik keluarga yang berkelanjutan. Apabila sengketa warisan berlanjut, sepanjang itu pula konplik akan mewarnai kehidupan para ahli waris yang sedang bersengketa, bahkan konplik keluarga dapat berlanjut kepada keturunan masing-masing, karena bibit permusuhan akan menurun kepada keturunan masing-masing.
  3. Harta warisan segera terbagi dan dapat dinimakti oleh semua ahli waris dengan segera, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga dan memberi kebahagian bagi kehidupan keluarga karena untuk mewujukkan rumah tangga yang bahagia, salah satu harus ditopang oleh harta yang cara perolehannya dengan jalan yang halal, dan hal itu pula menjadi tujuan pewaris yang berjuang dalam kehidupannya memperoleh harta untuk dinikmati anak keturunannya, bukan untuk dipertentangkan dan melahirkan silang sengketa.
            Namun demikian, dalam praktik pembagian harta warisan secara damai pada  Pengadilan Agama yang menjadi obyek penelitian penulis ditemukan perbedaan-perbedaan dengan teori takharruj, sehingga ada beberapa hal yang perlu disebutkan pada pasal-pasal perdamaian pembagian harta warisan yang tentunya atas petunjuk dan arahan mediatar maupun majelis hakim yang menanganai perkara yang bersangkutan.  Hal-hal yang perlu dilengkapi sebagai berikut:
1.      Terlebih dahulu terdapat pasal yang menyebut kedudukan dan besar bagian masing-masing ahli waris berdasarkan hukum kewarisan Islam.
2.      Apabila dalam pembagian yang disepakati terdapat ahli waris yang menerima kurang dari porsi bagiannya, misalnya untuk anak laki-laki dan perempuan disepakati menerima bagian yang sama besar,  harus ada pernyataan rela menyerahkan bagiannya kepada ahli waris lain. Kerelaan adalah syarat dalam trasanksi bermuamalah, termasuk muamalah pembagian harta warisan.
          Penyebutan kedudukan dan besarnya porsi bagian masing-masing ahli waris dalam akta perdamaian merupakan  salah satu bentuk sosialisasi tentang hukum kewarisan Islam, sekaligus realisasi pelaksanaan perintah untuk memepelajari dan mengajarkan hukum kewarisan Islam.  Putusan hakim khususnya perkara warisan paling tidak dibaca oleh pihak yang bersengketa, sehingga yang membacanya dapat memahami kedudukan dan bagianya dalam hukum kewarisan Islam.
















  




[1]Lihat Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam (http;/media.isnet.org/Islam/Waris/Taakharruj/html),  h. 1
[2]Rangerwhite, Takharuj, (http;//ranger white09-artikel.blogspot.com/2010/05/takharuj.html). h. 1
[3]Rumpun Ilmu, Analisis terhadap pendapat Hanafiah tentang Tahkaruj (http; www.rumpun ilmu.com/2012/05/analisis-terhadap-pendapathanafiah), h. 1
[4]LIhat Adji Ahmad Yassir, At-Takharuj (http;//Alumniumri.ac.id), h. 3
[5]Lihat Jaenal Arifin, Peradilan Agama Dalam Bingkai Reformasi Hukum Di Indonesia (Jakarta:  Kencana Predana Media group, 2008), h. 150.
[6]Sistem pelayanan pada Pengadilan Agama menggunnakan sistem meja, yaitu sistem kelompok kerja yang terdiri dari meja I, meja II dan Meja III.  Meja I bertugas menerima gugatan/permohonan, menaksir biaya perkara, menerima setoran bukti pembayaran penggugat dari bank, memberi nomor perkara dan menyerahkan berkas kembali kepada penggugat ke Meja II untuk didaftar perkaranya dalam buku induk register perkara.
[7]Lihat Mahkamah Agung RI., Pedoman Pelaksanaan,  h. 2-4.
[8]Mediator dari kalangan hakim tidak diperkenankan untuk memungut biaya terkait dengan proses mediasi.
[9]Syarat untuk menjadi  mediator berdasarkan PERMA RI. Nomor 1 Tahun 2008 adalah  telah mengikuti pelatihan atau pendidikan mediasi  dikeluarkan oleh lembaga yang telah di akreditasi oleh Mahkamah Agung RI.
[10]Laporan mediator tentang hasil proses mediasi dilaporkan secara tertulis.  Apabila pihak yang bersengketa berhasil mencapai kesepakatan, maka hasil kesepakatan itu dibuat dalam bentuk akta perdamaian.  Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka dilaporkan mediasi tidak berhasil. 
[11]Lihat Jamaluddin al-Fadhl ibn Mandzur, Tahdzib Lisan al-‘Arab, juz II (Cet. I; Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993), h. 31.
[12]Abd. Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jus 6 (Jakarta: Pt. Ikhtiar Baru Van Hoeve, 2001), h. 86. 

Komentar

  1. maaf numpang, setahu saya dalam ilmu ushul fiqh jika ada dalil yang lebih rendah (apalagi hanya atsar sahabat)bertentangan dengan nash yang qath`i, maka dalil yang lebih rendah itu wajib ditinggalkan dan wajib menjalankan nash yang qath`i. dalam pembagian hukum waris jelas hukumnya wajib mengikuti ketentuan dari Allah, bahkan di ujung pembahasan tentang pembagian waris Allah mengancam dgn siksanya orang-orang yang berpaling dari ketentuan (hukum waris)-Nya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Putusan Kasus Hadhanah