ku mulai kegiatan sosialku .walau aku bukan pekerja sosial Profesiku sebagai bagian penegak hukum....aku mulai bertugas di kota ini, kota yang disebut sebagai serambi Madinah....kondisi yang berbeda dan baru aku alami sepanjang hidupku.....hidup dalam kondisi pandemi covid 19....aku bersama kawan-kawan ku dari Saya Perempuan Anti Korupsi Indonesia.....peduli dan berbagai..semoga dapat meninspirasi perempuan perempuan lain dan menjadi pelajaran hidup yangbermakna.....Gorontalo 2020
Al-TAKHARRUJ DAN PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA DAMAI DI PENGADILAN AGAMA
A . Al-Takharruj Al-Takharruj pada perinsipnya merupakan salah satu bentuk pembagian harta warisan secara damai berdasarkan musyawarah antara para ahli waris. Al-Taharruj adalah pengunduran diri seorang ahli waris dari hak yang dimilikinya, dan hanya meminta imbalan berupa sejumlah uang atau barang tertentu dari salah seorang ahli waris lainnya. [1] Al-Takharruj merupakan perjanjian yang diadakan antara para ahli waris untuk mengundurkan diri atau membatalkan diri dari hak warisnya dengan suatu pernyataan resmi (kuat) dan dilakukan dengan ikhlas, sukarela dan tanpa paksaan. [2] Jadi, takharuj adalah suatu perjanjian damai antar para ahli waris atas keluarnya atau mundurnya salah seorang ahli waris atau sebagaian ahli waris untuk tidak menerima hak bagiannya dari harta warisan peninggalan pewaris dengan syarat mendapat imbalan tertentu berupa sejumlah uang atau barang dari ahli waris lain.
Komentar
Posting Komentar