Contoh Format Putusan Kasasi dikabulkan                                                                       

                                                                     PUTUSAN

Nomor 0 K/Ag/202

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN TINGGI AGAMA MAKASSAR

Memeriksa perkara  perdata agama pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:  

NAMA PIHAK, alamat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada dan kawan kawan Pemohon Kasasi;

lawan

Pulan, alamat, Para Termohon kasasi;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan  yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surta-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Primer:

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa :

-        Akad Plafond Pembiayaan No.MAS/2015/003/PLAFOND;

-        Akad Pembiayaan Musyarakah No.005/MSY810/81001/IV/15;

-        Akad Pembiayaan Musyarakah No.006/MSY810/81001/V/15;

-        Akad Addendum I No.022/MSY810/81001/VI/17;

-        Akad Addendum I No.023/MSY810/81001/VI/17;

-        Akad Addendum I No.024/MSY810/81001/VI/17;

-        Akad Addendum Plafond No.ADD I 040/Plafond/VIII/19 dan;

-        Akad Addendum Musyarakah No.ADD II 051/MSY810/81001/XI/2020

adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar kepada Penggugat kewajiban pembiayaan atas dasar akad-akad sebagaimana diktum angka 2 adalah perbuatan wanprestasi/cidera janji;
  2. Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban kepada Penggugat berupa:

-            Kewajiban pokok sebesar Rp3.420.381.539,00 (tiga milyar empat ratus dua puluh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah);

-            Pinalti sebesar Rp223.139.874,53 (dua ratus dua puluh tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh empat koma lima puluh tiga rupiah);

-            Total kewajiban sejumlah Rp3.653.521.413,53 (tiga milyar enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu empat ratus tiga belas koma lima puluh tiga rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum 4 di atas;
  2. Menyatakan sah dan berharga lelang hak tanggungan yang dilaksanakan Penggugat atas Sertifikat Hak Milik Nomor 22085/Tanjung Merdeka dan Sertikat Hak Milik Nomor 22150/Tanjung Merdeka beserta pecahannya, masing-masing atas nama Arief Budi Santoso yang telah diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 7895/2016 dengan pecahannya yaitu:

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23600;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23602;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23603;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23604;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23605;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23607;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23608;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23609;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23612;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23613;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23614;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23615;  

7.     

Subsider:

Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:

1.    Gugatan Penggugat abscuur libel (kabur);

2.    Gugatan Penggugat termasuk  exceptio litis pentendis (sengketa yang digugat sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan dengan nomor perkara yang berbeda);

Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan pula gugatan rekonvensi dan memohon kepada pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Bahwa selanjutnya Pembanding telah  mengajukan memori banding  tertanggal 12 April  2023  yang pada pokoknya memohon agar:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;

8.    Menyatakan bahwa :

-        Akad Plafond Pembiayaan No.MAS/2015/003/PLAFOND;

-        Akad Pembiayaan Musyarakah No.005/MSY810/81001/IV/15;

-        Akad Pembiayaan Musyarakah No.006/MSY810/81001/V/15;

-        Akad Addendum I No.022/MSY810/81001/VI/17;

-        Akad Addendum I No.023/MSY810/81001/VI/17;

-        Akad Addendum I No.024/MSY810/81001/VI/17;

-        Akad Addendum Plafond No.ADD I 040/Plafond/VIII/19 dan;

-        Akad Addendum Musyarakah No.ADD II 051/MSY810/81001/XI/2020

adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar kepada Penggugat kewajiban pembiayaan atas dasar akad-akad sebagaimana diktum angka 2 adalah perbuatan wanprestasi/cidera janji;
  2. Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban kepada Penggugat berupa:

-            Kewajiban pokok sebesar Rp3.420.381.539,00 (tiga milyar empat ratus dua puluh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah);

-            Pinalti sebesar Rp223.139.874,53 (dua ratus dua puluh tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh empat koma lima puluh tiga rupiah);

-            Total kewajiban sejumlah Rp3.653.521.413,53 (tiga milyar enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu empat ratus tiga belas koma lima puluh tiga rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum 4 di atas;
  2. Menyatakan sah dan berharga lelang hak tanggungan yang dilaksanakan Penggugat atas Sertifikat Hak Milik Nomor 22085/Tanjung Merdeka dan Sertikat Hak Milik Nomor 22150/Tanjung Merdeka beserta pecahannya, masing-masing atas nama Arief Budi Santoso yang telah diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 7895/2016 dengan pecahannya yaitu:

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23600;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23602;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23603;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23604;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23605;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23607;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23608;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23609;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23612;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23613;

-  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23614;

  1. -  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.23615 

 

         Menimbang, bahwa terhadap guagatan rekonvensi tersebut, Tergugt Rekonvensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya gugatan Penggugat rekonvensi gugatan abscuur libel (kabur);

Bahwa terhadap gugatan tersebut dalam konvensi ditolak dan dalam rekonvensi dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Agama, kemudian dalam tingkat banding putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi  Agama;

Menimbang, bahwa sesudah putusan akhir diberitahukan kepada Pemohon kasasi pada tanggal 26, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi melalui kuasa hukumnya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal, diajukan permohonan kasasi nomor ....yang dibuat panitera Pengadilan Agama. permohonaan tersebut diikuti memori kasasi yang memuat alasaan yang diterima di kepaniteraan pengadilan tersebut tanggal .....:

Menimbang,   bahwa permohonan kasasi a qua beserta alasannya telah dibeitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karenanya permohonan kasasi secara formal dapat diterima;          

          Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal 18 juli ...yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan putusan ini, pemohon kasasi meminta:

Primer:

-          Menerima perhonan kasasi dari pemohon kasasi;

-          Membatalkan pts PTA

Dalam Eksepsi:

-            Bahwa Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;

Dalam pokok Perkara:

-            Bahwa  Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya/sebagaian;

Dalam rekonvensi:

Dalam eksepsi

-            Mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonvensi

Dalam Pokok Perkara

-            Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;

Dalam konvnesi dan Rekonvensi

-             Menghukum biaya perkara kepada para Tergugat dan para turut Tergugat konvensi secara tanggung renteng;

Menimbang, bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon kasasi mengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal  yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi;

Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontra memori kasasi dihubungkan  dengan pertimbangan judex facti/Pengadilan Tinggi  Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia mempertimbangkan SBB:

Menimbang, bahwa  terlepas alasan kasasi yang diajukan para pemohon kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat judex facti/Pengadilan Tinggi  Agama yang membatalkan putusan Pengadilan Agama telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sbb;

-  Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan judex facti, Tergugat konvensi 1 tidak terbukti secara sah telah melakukan perbuatan perbuatan hukum sebagaimana didalilkan TR 1, sebab langgka TR 1 melakukan lelang terhadap OBYEK SENGKETA telah sesuai prosedur, yaitu PK terbukti telah melakukan wanprestasiatas akad yang diperjanjikan dengan TK 1, karenanya TK 1 telah memberikan teguran kepada PK agar memenuhi prestasi, namun PK tidak mengindahkan terguran tsbt, karena TK 1 berhak mengajukan penjualan lelang atas obyek HT melalu KPKNL. Atas dasar itu prosedur yang ditempuh TK 1 dalam perkara a quo dinilai telah sesuai ketentuan pasal 6 Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak Tanggungan Juncto pasal 3 huruf e PMK nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk lelang;

- Bahwa sesuai dengan rumusan hukum huruf c angka 3 SEMA nomor 4 tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar agama Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, menegaskan bahwa jaminan hak tanggungan yang akadnya berdasarkan syariah tetap dapat dieksekusi jika terja waprestasi meskipun belum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan, setelah diberi peringatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

- Bahwa lagi pula PK tidak dapat membuktikan unsur-unsur PMH sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1365 KUHperdata dalam gugatannya, atas dasar itu tepat dan benar bila gugatan penggugat Kon tentang perbuatan melawan hukun dalam perkara  a quo di tolak;

- Bahwa PK tidak dapat membuktikan dalil-dalil tentang petitum lainnya yang saling berkaitan dengan gugatan pokok , karena itu gugatan PK dalam perkara a quo harus ditolak;

Menimbang,  bahwa judex pacti/Pengadilan Tinggi  Agama, salah dalam menerapkan hukum dal perkara Rekonvensi, sebab pokok pkr dalam konvensi dan dalam rekonvensi merupakan dual hal berbeda, pokok perkr dalam konvensi tentang PMH sedang pkok pkr dalam rekonvensi tentang wanprestasi meskipun subyek dan obyek hukum dalam dua perkara a quo sama, dengan demikian antara dua pkr tsbt tidak ada hubungan koneksitas, olh karenanya tidak tepat bila gugata rekonvensi dal pkr a quo dinyatak tidak dapat diterima;  

Menimbang, bahwa oleh karena itu putusan tingkat banding harus dibatalkan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan mengadil sendir perkara ini dengan pertimbangan sebb;

Menimbang bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Agama telah tepat dan benar, oleh karenanya diambil alih oleh MARI menjadi pertimbangan sendiri dengan perbaikan SBB;

Menimbang, bahwa sesuai ketentua pasal 1338 ayat (1) KHUPerdata yang mengatur bahwa, semua perjanjian yang diabuat secara sah berlaku undang-undang bagi mereka yang membuatnya.  Atas dasar itu akad-akad yang berkaitan dalam perkara a qu’o dengan sendirinya telah sah dan berkekuatan hukum sehingga tidak perlu dinyatakan kembali sebagai akad yang sah,  karenanya gugatan penggugat Rekonvensi  tentang akad dinyatakan tidak dapat diterima )neit intvankelijke verklaard);

Menimbang, bahwa susunan amar dalam putusan Pengadilan Agama tidak tepat, seharusnya susunan amar eksepsi dan pokok perkara disusun sesuai klasifikasinya, amar eksepsi dan pokok perkara tentang konvensi diletakkan dalam bagian konvensi sedangkan amar amar eksepsi dan pokok perkara tentang rekonvensi diletakkan dalam bagian rekonvensi;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat bahwa cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi tersebut dan membatalkan Pengadilan Tinggi  Agama mks tanggal 2....serta Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dikabulkan dan pemohon kasasi tetap berada di pihak yang kalah, maka pemohon kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Memperhatikan, Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tetang kekuasan kehakiman, Undang-Undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2009, undang-undang  NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN Agama sebagaimana telah telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang nomor 50 tahun 2009 serta pewraturan yang bersangkutan;    

                            M E N G A D I L I

Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohonan kasasi,.....;

Membatalkan putusan PTA Masehi bertepatan dengan Hijriah;

                                    MENGADILI SENDIRI

Dalam Konvensi

Dalam Eksepsi:

-        Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara:

-       Menolak gugatan Penggugat  Konvensi seluruhnya

Dalam Rekonvensi

Dalam Eksepsi

-        Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;

Dalam Pokok Perkara

-        Mengabulkan gugata Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;

-        Menyatakan perbuatan Tergugat  Rekonvensi yang tidak membayar kewajiban kepada penggugat rekonvensi atas akad pembiayaan ....beserta akad turunannya sebagai wansprestasi;

-        Menyatakan tergugat masih mempunyai kewajiban kepada pr berupa kewajiban pokok sejumlah....dan pinalti....sehingga total....

-        Menyatakan tr untuk membayar kepada pr kewajiban sebagaimana tersebut dalam diktum amar....

-        Menyatakan sah dan berharga lelang hak tanggungan....sertifikat masing-masing...

-        Menyatakan petutum sah akad dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) atau tidak dapat dierima;

-        Menolak selainnya 

-        Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar  biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.450.000.00 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);

Demikian  diputuskan  dalam  rapat permusyawatan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal  Masehi oleh ..hakim agung yang ditetapkan oleh ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.  Sebagai ketua majelis masing-masing sebagai Hakim Anggota dan  diucapkan pada  hari  itu juga dalam sidang terbuka untuk umum   oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh para Hakim Anggota dan  sebagai Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri para pihak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Al-TAKHARRUJ DAN PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA DAMAI DI PENGADILAN AGAMA

Analisis Putusan Kasus Hadhanah