Contoh Format Putusan Kasasi dikabulkan
PUTUSAN
Nomor 0 K/Ag/202
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI AGAMA MAKASSAR
Memeriksa perkara perdata agama pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
NAMA PIHAK, alamat, dalam hal ini memberikan kuasa
kepada dan kawan kawan Pemohon
Kasasi;
lawan
Pulan, alamat, Para Termohon kasasi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan
dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surta-surat yang
bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada pengadilan untuk
memberikan putusan sebagai berikut:
Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa
:
-
Akad Plafond Pembiayaan
No.MAS/2015/003/PLAFOND;
-
Akad Pembiayaan Musyarakah
No.005/MSY810/81001/IV/15;
-
Akad Pembiayaan Musyarakah
No.006/MSY810/81001/V/15;
-
Akad Addendum I
No.022/MSY810/81001/VI/17;
-
Akad Addendum I
No.023/MSY810/81001/VI/17;
-
Akad Addendum I
No.024/MSY810/81001/VI/17;
-
Akad Addendum Plafond No.ADD I
040/Plafond/VIII/19 dan;
-
Akad Addendum Musyarakah No.ADD II
051/MSY810/81001/XI/2020
adalah sah dan mempunyai
kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar
kepada Penggugat kewajiban pembiayaan atas dasar akad-akad sebagaimana
diktum angka 2 adalah perbuatan wanprestasi/cidera janji;
- Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban kepada
Penggugat berupa:
-
Kewajiban pokok sebesar
Rp3.420.381.539,00 (tiga milyar empat ratus dua puluh juta tiga ratus delapan
puluh satu ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah);
-
Pinalti sebesar Rp223.139.874,53 (dua
ratus dua puluh tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh
puluh empat koma lima puluh tiga rupiah);
-
Total kewajiban sejumlah
Rp3.653.521.413,53 (tiga milyar enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua
puluh satu ribu empat ratus tiga belas koma lima puluh tiga rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada
Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum 4 di atas;
- Menyatakan sah dan berharga lelang hak tanggungan
yang dilaksanakan Penggugat atas Sertifikat Hak Milik Nomor 22085/Tanjung
Merdeka dan Sertikat Hak Milik Nomor 22150/Tanjung Merdeka beserta
pecahannya, masing-masing atas nama Arief Budi Santoso yang telah diikat
dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 7895/2016 dengan pecahannya
yaitu:
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23600;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23602;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23603;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23604;
-
Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23605;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23607;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23608;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23609;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23612;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23613;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23614;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23615;
7.
Subsider:
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut,
para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:
1. Gugatan
Penggugat abscuur libel (kabur);
2. Gugatan
Penggugat termasuk exceptio litis pentendis (sengketa yang
digugat sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan dengan nomor perkara yang
berbeda);
Menimbang, bahwa
terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan pula gugatan rekonvensi dan
memohon kepada pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Bahwa
selanjutnya Pembanding telah mengajukan memori
banding tertanggal 12 April 2023
yang pada pokoknya memohon agar:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat
Rekonvensi seluruhnya;
8. Menyatakan bahwa
:
-
Akad Plafond Pembiayaan
No.MAS/2015/003/PLAFOND;
-
Akad Pembiayaan Musyarakah
No.005/MSY810/81001/IV/15;
-
Akad Pembiayaan Musyarakah
No.006/MSY810/81001/V/15;
-
Akad Addendum I
No.022/MSY810/81001/VI/17;
-
Akad Addendum I
No.023/MSY810/81001/VI/17;
-
Akad Addendum I
No.024/MSY810/81001/VI/17;
-
Akad Addendum Plafond No.ADD I
040/Plafond/VIII/19 dan;
-
Akad Addendum Musyarakah No.ADD II 051/MSY810/81001/XI/2020
adalah sah dan mempunyai
kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar
kepada Penggugat kewajiban pembiayaan atas dasar akad-akad sebagaimana
diktum angka 2 adalah perbuatan wanprestasi/cidera janji;
- Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban kepada
Penggugat berupa:
-
Kewajiban pokok sebesar
Rp3.420.381.539,00 (tiga milyar empat ratus dua puluh juta tiga ratus delapan
puluh satu ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah);
-
Pinalti sebesar Rp223.139.874,53 (dua
ratus dua puluh tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh
puluh empat koma lima puluh tiga rupiah);
-
Total kewajiban sejumlah
Rp3.653.521.413,53 (tiga milyar enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua
puluh satu ribu empat ratus tiga belas koma lima puluh tiga rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada
Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum 4 di atas;
- Menyatakan sah dan berharga lelang hak tanggungan
yang dilaksanakan Penggugat atas Sertifikat Hak Milik Nomor 22085/Tanjung
Merdeka dan Sertikat Hak Milik Nomor 22150/Tanjung Merdeka beserta
pecahannya, masing-masing atas nama Arief Budi Santoso yang telah diikat
dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 7895/2016 dengan pecahannya
yaitu:
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23600;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23602;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23603;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23604;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23605;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23607;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23608;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23609;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23612;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23613;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23614;
- - Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak
Milik No.23615
Menimbang, bahwa terhadap guagatan
rekonvensi tersebut, Tergugt Rekonvensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya
gugatan Penggugat rekonvensi gugatan
abscuur libel (kabur);
Bahwa terhadap gugatan tersebut dalam konvensi ditolak
dan dalam rekonvensi dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Agama, kemudian dalam
tingkat banding putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama;
Menimbang, bahwa sesudah putusan akhir diberitahukan
kepada Pemohon kasasi pada tanggal 26, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi
melalui kuasa hukumnya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal, diajukan
permohonan kasasi nomor ....yang dibuat panitera Pengadilan Agama. permohonaan
tersebut diikuti memori kasasi yang memuat alasaan yang diterima di
kepaniteraan pengadilan tersebut tanggal .....:
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a qua beserta alasannya telah
dibeitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karenanya permohonan
kasasi secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori
kasasi yang diterima tanggal 18 juli ...yang merupakan bagian tak terpisahkan
dengan putusan ini, pemohon kasasi meminta:
Primer:
-
Menerima perhonan
kasasi dari pemohon kasasi;
-
Membatalkan pts
PTA
Dalam Eksepsi:
-
Bahwa Menolak eksepsi
para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam pokok Perkara:
-
Bahwa Mengabulkan
gugatan Penggugat seluruhnya/sebagaian;
Dalam rekonvensi:
Dalam eksepsi
-
Mengabulkan
eksepsi Tergugat Rekonvensi
Dalam Pokok Perkara
-
Menolak gugatan
rekonvensi Penggugat Rekonvensi atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat
diterima;
Dalam konvnesi dan Rekonvensi
-
Menghukum biaya perkara kepada para Tergugat
dan para turut Tergugat konvensi secara tanggung renteng;
Menimbang, bahwa terhadap
memori kasasi tersebut, Termohon kasasi mengajukan kontra memori kasasi yang
diterima tanggal yang pada pokoknya
menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi;
Menimbang, bahwa setelah
meneliti memori kasasi dan kontra memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan judex facti/Pengadilan
Tinggi Agama, Mahkamah Agung Republik
Indonesia mempertimbangkan SBB:
Menimbang, bahwa terlepas alasan
kasasi yang diajukan para pemohon kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia
berpendapat judex facti/Pengadilan Tinggi
Agama yang membatalkan putusan Pengadilan Agama telah salah menerapkan
hukum dengan pertimbangan sbb;
- Bahwa berdasarkan
hasil pemeriksaan judex facti, Tergugat konvensi 1 tidak terbukti secara
sah telah melakukan perbuatan perbuatan hukum sebagaimana didalilkan TR 1,
sebab langgka TR 1 melakukan lelang terhadap OBYEK SENGKETA telah sesuai
prosedur, yaitu PK terbukti telah melakukan wanprestasiatas akad yang
diperjanjikan dengan TK 1, karenanya TK 1 telah memberikan teguran kepada PK
agar memenuhi prestasi, namun PK tidak mengindahkan terguran tsbt, karena TK 1
berhak mengajukan penjualan lelang atas obyek HT melalu KPKNL. Atas dasar itu
prosedur yang ditempuh TK 1 dalam perkara a quo dinilai telah sesuai ketentuan
pasal 6 Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak Tanggungan Juncto pasal 3
huruf e PMK nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk lelang;
- Bahwa sesuai dengan rumusan hukum huruf c angka 3 SEMA
nomor 4 tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar agama
Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas
bagi pengadilan, menegaskan bahwa jaminan hak tanggungan yang akadnya
berdasarkan syariah tetap dapat dieksekusi jika terja waprestasi meskipun belum
jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan, setelah diberi
peringatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Bahwa lagi pula PK tidak dapat membuktikan unsur-unsur
PMH sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1365 KUHperdata dalam
gugatannya, atas dasar itu tepat dan benar bila gugatan penggugat Kon tentang
perbuatan melawan hukun dalam perkara a
quo di tolak;
- Bahwa PK tidak dapat membuktikan dalil-dalil tentang
petitum lainnya yang saling berkaitan dengan gugatan pokok , karena itu gugatan
PK dalam perkara a quo harus ditolak;
Menimbang, bahwa judex
pacti/Pengadilan Tinggi Agama, salah
dalam menerapkan hukum dal perkara Rekonvensi, sebab pokok pkr dalam konvensi
dan dalam rekonvensi merupakan dual hal berbeda, pokok perkr dalam konvensi
tentang PMH sedang pkok pkr dalam rekonvensi tentang wanprestasi meskipun subyek
dan obyek hukum dalam dua perkara a quo sama, dengan demikian antara dua pkr
tsbt tidak ada hubungan koneksitas, olh karenanya tidak tepat bila gugata
rekonvensi dal pkr a quo dinyatak tidak dapat diterima;
Menimbang,
bahwa oleh karena itu putusan tingkat banding harus dibatalkan dan Mahkamah Agung
Republik Indonesia akan mengadil sendir perkara ini dengan pertimbangan sebb;
Menimbang bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Agama telah tepat dan benar, oleh
karenanya diambil alih oleh MARI menjadi pertimbangan sendiri dengan perbaikan
SBB;
Menimbang, bahwa sesuai
ketentua pasal 1338 ayat (1) KHUPerdata yang mengatur bahwa, semua perjanjian
yang diabuat secara sah berlaku undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Atas dasar itu akad-akad yang berkaitan dalam
perkara a qu’o dengan sendirinya telah sah dan berkekuatan hukum
sehingga tidak perlu dinyatakan kembali sebagai akad yang sah, karenanya gugatan penggugat
Rekonvensi tentang akad dinyatakan tidak
dapat diterima )neit
intvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa susunan amar
dalam putusan Pengadilan Agama tidak tepat, seharusnya susunan amar eksepsi dan
pokok perkara disusun sesuai klasifikasinya, amar eksepsi dan pokok perkara
tentang konvensi diletakkan dalam bagian konvensi sedangkan amar amar eksepsi
dan pokok perkara tentang rekonvensi diletakkan dalam bagian rekonvensi;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat bahwa cukup
alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi tersebut dan
membatalkan Pengadilan Tinggi Agama mks
tanggal 2....serta Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadili sendiri perkara
ini dengan amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan
kasasi dikabulkan dan pemohon kasasi tetap berada di pihak yang kalah, maka
pemohon kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.
Memperhatikan, Undang-Undang
nomor 48 tahun 2009 tetang kekuasan kehakiman, Undang-Undang nomor 14 tahun
1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaiamana telah diubah dengan
Undang-Undang nomor 3 tahun 2009, undang-undang
NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN Agama sebagaimana telah telah
diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang nomor 50 tahun 2009 serta pewraturan yang bersangkutan;
M E N G A D I L
I
Mengabulkan
permohonan kasasi dari pemohonan kasasi,.....;
Membatalkan putusan PTA Masehi
bertepatan dengan Hijriah;
MENGADILI
SENDIRI
Dalam
Konvensi
Dalam Eksepsi:
-
Menolak eksepsi
Tergugat I seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
-
Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;
Dalam Rekonvensi
Dalam Eksepsi
-
Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;
Dalam Pokok Perkara
-
Mengabulkan gugata
Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
-
Menyatakan
perbuatan Tergugat Rekonvensi yang tidak
membayar kewajiban kepada penggugat rekonvensi atas akad pembiayaan ....beserta
akad turunannya sebagai wansprestasi;
-
Menyatakan
tergugat masih mempunyai kewajiban kepada pr berupa kewajiban pokok
sejumlah....dan pinalti....sehingga total....
-
Menyatakan tr
untuk membayar kepada pr kewajiban sebagaimana tersebut dalam diktum amar....
-
Menyatakan sah
dan berharga lelang hak tanggungan....sertifikat masing-masing...
-
Menyatakan petutum
sah akad dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) atau tidak dapat dierima;
-
Menolak selainnya
-
Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.450.000.00
(dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Komentar
Posting Komentar